Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Release : Rapat Dengar Pendapat KOMISI IV DPR RI dengan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kementerian Pertanian, Kementerian Lingk. Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada hari Kamis, tanggal 22 Januari 2015 telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat dengan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Dengan sifat rapat yaitu Terbuka, dan rapat tersebut bertempat di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI (KK IV) , Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, dengan agenda membahas mengenai tenaga penyuluh di lingkungan Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kelautan dan Perikanan.
Rapat dipimpin oleh Edhy Prabowo, MM., MBA. Dengan sekretaris rapat yaitu Drs. Budi Kuntaryo. Jumlah yang hadir dari Komisi IV DPR RI adalah 34 Anggota dari 50 Anggota Komisi IV DPR RI. Hadir dari unsur Pemerintah (1) Dr. Ir. Winny Dian Wibawa, M.Si. (Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian); (2) Dr. Ir. Tachir Fathoni, M.Sc. (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan); dan (3) Dr. Ir. Suseno, MM (Kepala Badan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan) beserta jajarannya.

LAPORAN SINGKAT KOMISI IV DPR RI (BIDANG PERTANIAN, KEHUTANAN, KELAUTAN DAN PERIKANAN, SERTA PANGAN)
I. PENDAHULUAN
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementerian Pertanian, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam rangka membahas mengenai tenaga penyuluh pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015, dibuka pukul 14.00 WIB oleh Ketua Rapat Edhy Prabowo, MM., MBA. dan dinyatakan terbuka untuk umum.
II. KESIMPULAN/KEPUTUSAN
1. Komisi IV DPR RI menyetujui usulan Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menambah kekurangan tenaga penyuluh dengan mengangkat penyuluh non PNS menjadi PNS dan meminta kepada Pemerintah agar tidak melakukan moratorium terhadap penerimaan tenaga penyuluh PNS sampai terpenuhi kebutuhan tenaga penyuluh PNS secara nasional.
2. Komisi IV DPR RI mendukung usulan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, dan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan untuk memprioritaskan usulan pengangkatan dan penambahan formasi tenaga penyuluh pada tahun 2015. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan membahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
3. Komisi IV DPR RI mendukung usulan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, dan Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan mengenai penambahan anggaran untuk penguatan kelembagaan penyuluhan, serta menerima usulan peningkatan dan penyesuaian honorarium dan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) bagi Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP), Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), dan Tenaga Penyuluh Perikanan Bantu. Selanjutnya Komisi IV DPR RI akan membahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
4. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan salah satunya dengan meningkatkan sistem informasi secara terpadu sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
5. Komisi IV DPR RI meminta Pemerintah untuk mengkoordinasikan ketiga lembaga penyuluhan sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh serta meningkatkan efektivitas dan kapasitas tenaga penyuluh yang ada sesuai dengan potensi wilayah kerjanya masing-masing.
6. Komisi IV DPR RI menerima usulan Pemerintah untuk mengsinkronisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
(baca pula : Bedah dan Rencana Tindak Lanjut FK THL-TBPP Nasoinal terhadap Hasil/Keputusan ini)
III. PENUTUP
Rapat ditutup pukul 18.35 WIB.
Ketua Rapat : EDHY PRABOWO, MM MBA – A-335
Kepala Badan Penyuluhan & Pengemb. SDM Pertanian : Dr. Ir. WINNY DIAN WIBAWA, M. Si
Kepala Badan Penyuluhan & Pengemb. SDM Manusia Kehutanan : Dr. Ir. TACHIR FATHONI, MSc
Kepala Badan Penyuluhan & Pengemb. SDM Perikanan dan Kelautan : Dr. Ir. SUSENO, MM


Sumber : www.dpr.go.id
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment