Tidak ada yang lebih penting dalam pergaulan umat manusia di dunia ini selain komunikasi yang bertujuan untuk menyampaikan suatu pikiran, gagasan atau ide, atau pesan dari seseorang kepada orang lain. Kita berkewajiban untuk mengupayakan segala cara untuk menggunakan semua alat yang ada agar penyuluhan menjadi efektif. media penyuluhan ini adalah salahsatu media visual yang memaparkan penyuluhan pada komoditi bidang pertanian, perikanan dan kehutanan.

Bedah dan Rencana Tindak Lanjut FK THL-TBPP Nasional terhadap Keputusan RDP Komisi IV DPR RI dengan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM dari Tiga Kementerian

Pada hari Kamis, 22 Januari 2015 telah berlangsung Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR RI dan Pemerintah yang membahas tentang Tenaga Penyuluh. RDP ini merupakan Agenda Komisi IV DPR RI. Sidang RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV RI, Edhy Prabowo, MM MBA. Dari unsur Eksekutif (Pemerintah) hadir : (1) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian, Dr. Ir. Winny Dian Wibawa, MSi; (2) Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dr. Ir. Tachir Fathoni, MSc; (3) Kepala Badan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Ir. Suseno, MM.
Adapun Hasil/Keputusan RDP tersebut secara lengkap adalah sebagai berikut :  (silahkan klik Hasil/KeputusanRDP Komisi IV DPR RI dengan Tiga Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM dariTiga Kementerian)
Untuk memudahkan pembacaan dan pemahaman hasil/keputusan RDP tersebut marilah kita pilah lebih detil poin-poin hasil/keputusan beserta status substansinya :
1. a. Menambah kekurangan tenaga penyuluh  dengan mengangkat penyuluh non PNS menjadi PNS.
Poin ini merupakan USULAN Pemerintah dan DISETUJUI oleh Komisi IV DPR RI. Dengan demikian kedudukan poin ini sangat kuat dan menjadi kewajiban Pemerintah untuk merealisasikannya dalam kebijakan nyata.
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung penuh poin butir 1.a ini karena poin tersebut bersentuhan langsung dengan tujuan akhir perjuangan kita bersama.
1. b. Tidak melakukan moratorium terhadap penerimaan tenaga penyuluh PNS sampai terpenuhi kebutuhan tenaga penyuluh PNS secara nasional. 
Poin ini merupakan PERMINTAAN Komisi IV DPR RI dan TANGGAPAN Pemerintah tidak disebutkan dalam naskah Hasil/Keputusan RDP 22 Januari 2015 tersebut. Alasan yang paling mungkin adalah karena soal moratorium bukan wewenang kementerian teknis termasuk Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan serta Kementerian Perikanan dan Kelautan melainkan merupakan wewenang kementerian yang mengatur aparatur Negara yakni Kementerian PAN dan RB.
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung permintaan Komisi IV DPR RI kepada Pemerintah dalam hal ini “seharusnya” Kementerian PAN dan RB untuk memasukkan Penerimaan CPNS Penyuluh Pertanian ke dalam pengecualian Moratorium Penerimaan CPNS 5 Tahun. Oleh karena itu poin tentang usulan tersebut perlu diarahkan pada RDPU Komisi II DPR RI dengan Perwakilan THL TBPP.
2. a. Memprioritaskan usulan pengangkatan dan penambahan formasi tenaga penyuluh pada tahun 2015
Poin ini merupakan USULAN Pemerintah dan DIDUKUNG oleh Komisi IV DPR RI. Dengan demikian kedudukan poin ini sangat kuat dan Pemerintah wajib merealisasikannya dalam kebijakan konkret serta sejalan dengan poin 1a butir 1 Hasil/Keputusan RDP 22 Januari 2015.
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung, mendorong dan mengawal terealisasinya poin ini karena terkait langsung dengan implementasi butir 1a Hasil/Keputusan RDP 22 Januari 2015.
2. b. Komisi IV akan membahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Poin ini merupakan tanggapan dan inisiatif Komisi IV DPR terhadap langkah implementasi butir 2a.
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP perlu menyikapi dengan cermat dan seksama atas pengertian “mekanisme yang berlaku”. Hal ini karena jika hanya mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang ada masih tertutup kemungkinan bagi THL TBPP untuk dapat diangkat menjadi PNS melalui mekanisme rekrutmen khusus. PP No 56 Tahun 2012 tidak mengakomodir kualifikasi THL TBPP yang direkrut pada tahun 2007 – 2009.
Sementara itu UU ASN menerapkan mekanisme rekrutmen terbuka yang bersifat umum bagi calon pelamar CPNS. Dalam kaitan ini tidak semua THL TBPP mendapatkan peluang untuk dapat mengikuti rekrutmen terbuka yang bersifat umum tersebut. Hanya THL TBPP kelompok usia di bawah 35 tahun yang punya kesempatan mengikuti rekrutmen CPNS sesuai syarat UU ASN.
Jika THL TBPP dipaksakan untuk diangkat menjadi Pegawai ASN pada posisi jabatan PPPK Penyuluh Pertanian maka hal tersebut jelas bertentangan dan menabrak ketentuan tenaga penyuluh pada kelembagaan penyuluhan pemerintah yang seharusnya adalah PNS Penyuluh Pertanian berdasarkan UUSP3K.
Karena itulah komunitas THL TBPP perlu mendorong Komisi IV dan Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB dan Kementan untuk merancang mekanisme rekrutmen khusus bagi THL TBPP. Agenda yang tepat untuk membahas mekanisme yang sesuai untuk pengangkatan THL TBPP menjadi PNS ini adalah Rapat Kerja Gabungan (Rakergab) Jilid 2 dengan sasaran mempertajam hasil/keputusan Rakergab Jilid 1.
Jalan tempuh yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan revisi terbatas Pasal 5 Ayat 4 tentang masa kerja minimal dan usia maksimal per 1 Januari 2006 PP No. 56 Tahun 2012 sedemikian rupa sehingga menjadi akomodatif terhadap THL TBPP yang direkrut antara tahun 2007 – 2009.
Jalan tempuh yang lain adalah Pemerintah menerbitkan Kepres Khusus pengangkatan THL TBPP menjadi PNS Penyuluh Pertanian.
3. a. Penambahan anggaran untuk penguatan kelembagaan penyuluhan,
Poin ini merupakan USULAN Pemerintah dan DIDUKUNG oleh Komisi IV DPR RI sehingga dengan demikian kedudukannya sangat kuat dan Pemerintah wajib merealisasikannya dalam kebijakan konkret.
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung poin usulan yang telah menjadi kesepakatan ini.
3. b. Peningkatan dan penyesuaian honorarium dan  Biaya Operasional  Penyuluh (BOP)  bagi Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL-TBPP), Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (Gerhan), dan Tenaga Penyuluh Perikanan Bantu.
Poin ini merupakan USULAN Pemerintah dan DITERIMA oleh Komisi IV DPR RI. Dengan demikian kedudukan poin ini sangat kuat dan wajib diimplementasikan oleh Pemerintah dalam kebijakan konkret.
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung penuh poin yang telah disepakati tersebut serta perlu mengambil langkah-langkah pengawalan demi terealisasinya rencana kebijakan tersebut.
4. Meningkatkan peran dan fungsi Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan  Pertanian,  Perikanan, dan  Kehutanan  salah satunya dengan meningkatkan sistem informasi secara terpadu  sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006  tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2011 tentang Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.  
Poin ini merupakan PERMINTAAN atau DORONGAN Komisi IV DPR RI dan TANGGAPAN Pemerintah tidak disebutkan dalam naskah Hasil/Keputusan RDP 22 Januari 2015.
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP perlu mendukung poin ini karena basis sistem informasi secara terpadu jelas akan meningkatkan kemudahan pelaksanaan tugas-tugas penyuluhan dan pendampingan petani dan atau kelompok tani binaan.
5. a. Mengkoordinasikan  ketiga lembaga penyuluhan  sesuai Undang-Undang  Nomor  16 Tahun 2006  untuk  memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh 
Poin ini merupakan PERMINTAAN Komisi IV DPR RI dan TANGGAPAN Pemerintah tidak disebutkan dalam naskah Hasil/Keputusan Rakergab 22 Januari 2015.
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP perlu mencermati dan mempelajari lebih detil batasan koordinasi ketiga kelembagaan penyuluhan pemerintah tersebut serta konsekuensi dan implikasinya bagi pelaksanaan tupoksi di lapangan.
5. b. Meningkatkan  efektivitas dan  kapasitas  tenaga penyuluh yang ada sesuai dengan potensi wilayah kerjanya masing-masing.
Poin ini merupakan PERMINTAAN Komisi IV DPR RI dan TANGGAPAN Pemerintah tidak disebutkan dalam naskah Hasil/Keputusan RDP 22 Januari 2015.
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung saran kebijakan Komisi IV DPR RI ini mengingat upaya peningkatan efektivitas dan kapasitas tenaga penyuluh adalah salah satu kebutuhan mendasar para penyuluh termasuk THL TBPP dalam menjalankan tupoksinya di lapangan.
6. Mensinkronisasikan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah untuk dibahas di Badan Legislasi DPR RI.
Poin ini merupakan USULAN Pemerintah dan DITERIMA oleh Komisi IV DPR RI. Dengan demikian kedudukan poin ini sangat kuat karena sudah merupakan kesepakatan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah
Saran penyikapan THL TBPP : Komunitas THL TBPP wajib mendukung, mendorong dan ikut mengawal terealisasinya rancangan awal kebijakan ini. Problem sinkronisasi antara penerapan UUSP3K dengan Undang-Undang Pemerintahan Daerah adalah problem lama yang perlu segera dicarikan solusinya.
Saran Rencana Tindak Lanjut :
Secara umum 6 poin di atas merupakan langkah maju yang perlu kita dukung dan kawal dengan terus memberikan umpan balik perbaikan dan penyempurnaan pada poin-poin tertentu. Setelah RDP ini langkah berat berikutnya adalah RDPU dengan Komisi IV DPR RI dan RDPU dengan Komisi II DPR RI.
Mengingat bahwa sejak awal perjuangan hingga saat ini "bola permainan" yang telah digiring selalu mati dan mentah di depan gawang KemenPAN dan RB, maka fokus perjuangan terpenting adalah pada agenda RDPU Perwakilan THL TBPP dengan Komisi II DPR RI. Sasarannya adalah bagaimana Komisi II DPR RI bisa all out menembus kebuntuan jalan menuju pintu KemenPAN dan RB.

 Bidang Kajian Hukum dan Kebijakan

FORUM KOMUNIKASI THL TBPP NASIONAL
post by : Andi Elya Azis (THL-TBPP Sulsel) Sumber : https://www.facebook.com/notes/forum-komunikasi-thltbpp-nasional/bedah-hasilkeputusan-rdp-komisi-iv-dpr-ri-dengan-pemerintah/
Previous
Next Post »
Post a Comment
Thanks for your comment